Kabarbagus.id (Yogyakarta) – Kebijakan Gubernur DIY dalam menjaga citra DIY sebagai kota pendidikan dan kota budaya perlu didukung semua kalangan, untuk itu komisi dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY menggelar seminar dan lokakarya (semiloka) yang dihadiri 90 orang peserta dari berbagai utusan. Semiloka ini tentang pemberantasan minuman keras (miras) dari perspektif hukum, keamanan dan dakwah Islamiyah, di Kamis (15/11/2024) di Ballroom Hotel Burza Jogokariyan Yogyakarta.
Prof Dr Tulus Mustofa, berbicara terkait perspektif hukum syariah, ia menegaskan bahwa peredaran minuman keras di Daerah istimewa Yogyakarta saat ini, telah menjadi sorotan banyak pihak.
“Saya mengingatkan, semakin marak dan mudahnya miras dijangkau oleh semua kalangan dan ditambah lagi ada kejadian penusukan dua santri di ponpes Krapyak Yogyakarta yang terjadi beberapa waktu yang lalu, ini salah satu bukti terkait bahaya pengaruh miras bagi kehidupan bermasyarakat,” paparnya.
Saat dialog, salah satu pengurus MUI daerah di DIY yang hadir meminta kepada narasumber yang mewakili Kapolda DIY, bahwa saat ini makin terasa ditengah masyarakat DIY hilangnya rasa aman dan menjadi salah satu ancaman serius dalam kehidupan masyakarat DIY yang dikenal sbg kota pendidikan ini akibat kasus miras ini.
Di tempat yang sama, Drs Iwan Setiawan, yang juga sebagai komandan kokam DIY juga ikut prihatin adanya peredaran miras ini.
“Harapan saya, Jogja sebagai kota yang dikenal dengan kota pendidikan dan kebudayaan seharusnya dijaga keistimewaannya yang positif saja, bukan yang miras yang menjadi sumber kejahatan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Kemudian KH Syaifudin Zuhri, mengatakan, pengasuh ponpes ikut mengingatkan juga terkait dampak miras ini.
“Hal ini berdampak dari berbagai perspektif, antara lain: kesehatan, keamanan, dan agama,” ungkapnya.
Ia menjelaskan lagi, dari sisi kesehatan, ketua komisi dakwah itu juga menguatkan kita semua bahwa miras dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan.
“Dimana dapat mengakibatkan kerusakan saraf, gangguan jantung, gangguan metabolisme tubuh, gangguan reproduksi, penurunan kecerdasan, kenaikan berat badan, gangguan hati , tekanan darah tinggi, memperpendek usia, hilangnya kesadaran, kejang, dan meninggal dunia alias anti uban sebab sebelum tua sudah mati akibat miras, imbuhnya.
Selanjutnya, dilihat dari sisi sosial keamanan, miras dapat menganggu ketentraman masyarakat, merusak moral generasi muda, dan menyebabkan ketidaknyamanan dalam rumah tangga.
Seperti diketahui, MUI DIY tidak hanya komisi dakwah, tapi ada juga komisi perempuan remaja dan anak. Sehingga tanggung jawab bersama menjaga generasi penerus bangsa ini dari kerusakan generasi muda dari akibat miras.
Sedangkan dari sisi agama Islam, melarang umat Islam untuk mengkonsumsi miras karena dapat menimbulkan berbagai keburukan, baik yang dirasakan seketika maupun dimasa yang akan datang setelah mengkonsumsi miras.
Selain itu, miras juga dapat menyebabkan adanya kehilangan kesadaran dalam mengontrol diri, sehingga dapat melalukan pelanggaran atau kejahatan ditengah masyarakat.
Berangkat dari kondisi ini, mari kita dukung upaya komisi dakwah MUI DIY untuk membahas hal ini bersama berbagai elemen pemerintah dan umat. Sebagai bentuk pelaksanaan peran strategis MUI yang shadiqul hukumah (mitra pemerintah) dan khaadimul ummah (pelayan umat).
Panitia menyimpulkan bahwa, diharapkan semua peserta untuk, pertama, dapat menjalin komunikasi dan kerjasama dengan berbagai elemen pemerintah dan umat dalam upaya memberantas peredaran miras yang dirasakan semakin meresahkan masyarakat.
Kemudian kedua, dapat menjadi media penghubung antara umat dengan pemerintah terutama aparat keamanan.
Sedangkan ketiga, dapat menyamakan persepsi dan langkah dalam penanganan peredaran miras di DIY.
KH Ruslani salah satu panitia menambahkan, materi yang dibahas dalam kegiatan ini dapat sebagai acuan.
“Pemberantasan miras di DIY perspektif hukum dan keamanan, dan pemberantasan miras di DIY perspektif dakwah islamiyah,” pungkasnya.
Acara ini dimoderatori oleh Dr Edy Mustofa dan Dr Hendra Darmawan, adapun undangan peserta yang hadir dari MUI DIY sebanyak 5 orang, MUI Kab/Kota se DIY ada 15 orang, untuk utusan ormas Islam ada 15 orang dan utusan Perguruan Tinggi sebanyak 15 orang serta utusan takmir ada masjid 40 orang. (Rls)