HIPPI DIY Desak Pemerintah Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset

(Kabarbagus.id, Yogyakarta) – Ketua DPD HIPPI DIY Arya Ariyanto menyatakan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. “RUU ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” jelas Arya, Sabtu (6/9/25) kepada Kabarbagus.id. di Sekretariat HIPPI DIY, Jl. Langenastran Lor No. 31 Panembahan Kraton Yogyakarta.

RUU Perampasan Aset memungkinkan negara untuk menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mekanisme ini meliputi beberapa tahapan, yaitu: Pertama, Identifikasi dan Pelacakan Aset: Penegak hukum melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kedua, Penyitaan Sementara: Setelah aset teridentifikasi, penegak hukum dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk melakukan penyitaan sementara terhadap aset tersebut.

Ketiga, Pengajuan Perampasan Aset: Jika terdapat bukti yang cukup bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, penegak hukum dapat mengajukan permohonan perampasan aset ke pengadilan.

Pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain:
1. Mempercepat Pemulihan Kerugian Negara: Dengan memungkinkan negara untuk menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, RUU ini dapat mempercepat proses pemulihan kerugian negara.

2. Meningkatkan Efek Jera: RUU ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat kepada pelaku tindak pidana korupsi dengan mempercepat proses penyitaan aset mereka.

3. Memperkuat Sistem Hukum: RUU ini dapat memperkuat sistem hukum di Indonesia dengan menutup celah-celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menghindari perampasan aset

Melalui pengesahan RUU Perampasan Aset, berharap dapat memberikan efek jera yang lebih kuat kepada pelaku tindak pidana korupsi dan mempercepat proses pemulihan kerugian negara.

“Dengan demikian, HIPPI DIY percaya bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem hukum di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkas Arya Ariyanto. (***)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *