Makna Mendalam 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional

(Kabarbagus.id) – Penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, melalui SK Nomor: 162/M/2025 pada 7 Juli 2025, adalah langkah monumental yang menegaskan kembali peran strategis kebudayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Usulan ini berangkat dari inisiatif Tim 9 Garuda Plus Yogyakarta, yang mendasarkan perjuangannya pada dokumen historis, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 1951, yang pernah menyatakan pentingnya kebudayaan sebagai pilar kepribadian nasional. Dengan mengangkat kembali dasar hukum yang telah lama terabaikan, Tim 9 menunjukkan bahwa sejarah dan nilai budaya harus dirawat, bukan dilupakan.

Makna 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan tidak sekadar menambah adanya agenda di kalender nasional, melainkan menjadi momen reflektif dan afirmatif. Tanggal ini mengingatkan bangsa Indonesia bahwa budaya bukanlah hiasan pelengkap pembangunan, melainkan sumber nilai, arah moral, dan identitas kolektif. Budaya adalah “jiwa bangsa” yang mampu menyatukan keragaman dan menghindarkan kita dari krisis identitas di tengah derasnya arus globalisasi.

Acuan pada PP No. 66 Tahun 1951 menunjukkan bahwa sebenarnya Indonesia sudah sejak awal kemerdekaannya menyadari pentingnya kebudayaan dalam pembangunan nasional. Namun, implementasinya selama puluhan tahun sering kali terpinggirkan oleh narasi-narasi ekonomi dan politik semata. Kini, melalui pengakuan resmi dalam bentuk Hari Kebudayaan, semangat itu dihidupkan kembali, sebuah bentuk koreksi dan penghormatan terhadap sejarah.

Tim 9 Garuda Plus Yogyakarta memainkan peran penting sebagai motor gerakan budaya ini. Mereka berasal dari latar belakang seniman, akademisi, budayawan, dan tokoh masyarakat yang telah lama memperjuangkan pelestarian dan revitalisasi nilai-nilai kebudayaan Nusantara. Pilihan Yogyakarta sebagai tempat lahirnya gerakan ini pun sangat simbolis. Kota ini telah lama menjadi episentrum kebudayaan nasional, tempat di mana nilai tradisi dan inovasi budaya berjalan berdampingan dengan harmonis.

Dengan ditetapkannya 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan, terbuka ruang bagi masyarakat Indonesia untuk merayakan keragaman budaya secara nasional. Peringatan ini tidak hanya bersifat seremoni, tapi juga harus menjadi gerakan yang hidup dalam berbagai bentuk: festival seni, dialog lintas budaya, revitalisasi bahasa daerah, pelatihan budaya lokal di sekolah, hingga digitalisasi warisan budaya. Di era modern, kebudayaan harus menjadi kekuatan lunak (soft power) Indonesia di panggung global.

SK Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon adalah bukti bahwa negara kini hadir dan berpihak pada kebudayaan. Ini bukan hanya soal melestarikan masa lalu, tapi soal membangun masa depan bangsa yang berakar kuat, berkarakter, dan bermartabat. 17 Oktober kini menjadi hari penting bagi bangsa Indonesia untuk kembali menegaskan siapa kita, dari mana kita berasal, dan ke mana kita hendak menuju, dengan budaya sebagai kompasnya.

Oleh: Agus Susanto, SE
(Wartawan Kabarbagus.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *